Edupost.Id, Yogyakarta - Peran Guru Bimbingan Konseling
(BK) sangat penting dalam mendampingi siswa. Namun, pada Kurikulum 2013
(K-13), guru BK justru tidak lagi memiliki jam mengajar di kelas.
Sebagai gantinya, setiap guru BK diwajibkan mendampingi 150 siswa.
Permasalahan muncul di sekolah pelaksana K-13 yang
memiliki jumlah siswa tidak berkelipatan 150. Sebagai contoh, sekolah
yang memiliki siswa 250. Sekolah ini memiliki dua guru BK. Satu guru BK
dapat mendampingi 150 siswa, sedangkan guru BK yang lain hanya
mendampingi 100 siswa.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga (Dikpora) DIY, K. Baskara Aji, mengatakan, Guru BK yang hanya
mendampingi 100 siswa harus mencari siswa di sekolah lain untuk memenuhi
tanggung jawab pendampingan siswa. Kondisi ini tentunya merepotkan guru
BK yang siswanya kurang dari 150 orang, karena harus mendampingi siswa
di dua sekolah atau lebih. Hal inilah yang membuka peluang timbulnya
permasalahan.
Ditambahkan Aji, jika kondisi ini bertahan tentunya akan
membuat seorang guru BK menjadi tidak fokus berada di satu sekolah.
padahal, menurut Aji, idealnya seorang guru BK harus selalu berada di
sekolah untuk melayani siswa.
Untuk menyiasati hal ini, di DIY beberapa sekolah yang
memiliki masalah sama sepakat membuat penggiliran jadwal bertugas untuk
guru BK yang kekurangan siswa. "Jadi, tiga hari di sekolah A dan tiga
hari di sekolah B," ujar Aji. (Andi)
Morbi leo risus, porta ac consectetur ac, vestibulum at eros. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus.